BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Pangan adalah salah
satu kebutuhan dasar manusia. Manusia tidak dapat mempertahankan hidupnya tanpa
adanya pangan. Karena itu, usaha
pemenuhan kebutuhan pangan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang
mendasar. Dalam kaitan ini, penjelasan Undang-undang Republik Indonesia No.
7 Tahun 1996 tentang Pangan, bahkan
secara tegas menyatakan bahwa “Pangan
sebagai kebutuhan dasar manusia yang
pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu,
aman, bermutu, bergizi, dan beragam
dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”.
Pangan yang tersedia
haruslah pangan yang aman untuk dikonsumsi,
bermutu dan bergizi karena berhubungan dengan Pertumbuahan yang erat
kaitannya dengan kecukupan asupan nutrisi dalam tubuh. Pertumbuahan tubuh
membutuhkan nutrisi mikro dan makro. Nutrisi makro adalah Zat gizi Makro adalah
zat gizi yang dibutuhkan dalam jumlah besar dengan satuan gram. Zat gizi yang
termasuk kelompok zat gizi makro adalah karbohidrat, lemak dan protein.
sedangkan nutrisi mikro adalah Zat gizi mikro adalah zat gizi yang dibutuhkan
tubuh dalam jumlah kecil atau sedikit tapi ada dalam makanan. Zat gizi yang
termasuk kelompok zat gizi mikro adalah mineral dan vitamin. Zat gizi mikro
menggunakan satuan mg untuk sebagian besar mineral dan vitamin.
Namun, selama
Penanganan, penyimpanan dan pengawetan bahan pangan sering menyebabkan
terjadinya perubahan nilai gizinya, yang sebagain besar tidak diinginkan. Zat
gizi yang terkandung dalam bahan pangan akan rusak pada sebagaian besar proses
pengolahan karena sensitif terhadap pH, oksigen, sinar dan panas atau kombinasi
diantaranya. Zat gizi mikro terutama tembaga dan zat besi serta enzim
kemungkinan sebagai katalis dalam proses tersebut(Palupi, 2007). Dengan
demikian Penduduk dunia, dengan proporsi yang signifikan, beresiko zat-zat Gizi
Mikro.
Dampak dari kekurangan zat mikro ialah
ketidakmampuan belajar secara baik, penurunan produktivitas kerja,
kesakitan, dan bahkan kematian.
Kekurangan zat gizi mikro esensial mengakibatkan ketidakmampuan belajar dengan
baik, keterlambatan mental, kesehatan yang buruk, kapasitas kerja yang rendah,
kebutaan, dan kematian yang prematur. Hal ini mengakibatkan kehilangan potensi
sosial ekonomi dari masyarakat. Menurut publikasi Bank Dunia (World Bank,
1994), Kekurangan vitamin A, iodium, dan besi dapat menghabiskan 5% dari produk
domestik bruto (PDR) suatu negara (bandingkan dengan hanya 0.3% PDR untuk
penanggulangannya).
Kekurangan zat gizi mikro
harus diatasi salah satunya adalah teknologi pangan dalam memperkaya kandungan
gizi salah satunya teknologi fortifikasi pangan. Fortifikasi pangan (pangan
yang lazim dikonsumsi) dengan zat gizimikro adalah salah satu strategi utama
yang dapat digunakan untuk meningkatkan status mikronutrien pangan. Fortifikasi
harus dipandang sebagai upaya (bagian dari upaya) untuk memperbaiki kualitas
pangan selain dari perbaikan praktek-praktek pertanian yang baik (good
agricultural practices), perbaikan pengolahan dan penyimpangan pangan (good
manufacturing practices), dan memperbaiki pendidikan konsumen untuk mengadopsi
praktek-praktek penyediaan pangan yang baik.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Jelaskan Pengertian Fortifikasi
2.
Jelaskan Klasifikasi Fortifikasi
3.
Jelaskan Jenis-jenis Fortifikasi
4.
Jelaskan Perkembangan Fortifikasi
1.3.
TUJUAN
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Fortifikasi
2.
Untuk Mengetahui
Klasifikasi Fortifikasi
3.
Untuk Mengetahui Jenis-jenis Fortifikasi
4.
Untuk Mengetahui Perkembangan Fortifikasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN
FORTIFIKASI
Fortifikasi pangan adalah penambahan satu atau lebih zat gizi (nutrien)
ke pangan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan tingkat konsumsi dari zat
gizi yang ditambahkan untuk meningkatkan status gizi populasi. Harus
diperhatikan bahwa peran pokok dari fortifikasi pangan adalah pencegahan
defisiensi. Dengan demikian menghindari
terjadinya gangguan yang membawa kepada penderitaan manusia dan kerugian sosio
ekonomis. Namun demikian, fortifikasi pangan juga digunakan untuk menghapus dan
mengendalikan defisiensi zat gizi dan gangguan yang diakibatkannya (Albiner
Siagian, 2003).
The Joint Food and Agricuktural Organization World Health Organization
(FAOIWO) Expert Commitee on Nutrition (FAO/WHO, 1971) menganggap istilah
fortification paling tepat menggambarkan proses dimana zat gizi makro dan zat
gizi mikro ditambahkan kepada pangan yang dikonsumsi secara umum. Untuk
mempertahankan dan untuk memperbaiki kualitas gizi, masing-masing ditambahkan
kepada pangan atau campuran pangan.
Istilah double fortijication dan multiple fortification digunakan apabila
2 atau lebih zat gizi, masing-masing ditambahkan kepada pangan atan campuran
pangan. Pangan pembawa zat gizi yang ditambahkan disebut ‘Vehicle’, sementara
zat gizi yang ditambahkan disebut ‘Fortificant ‘. Secara umum fortifikasi
pangan dapat diterapkan untuk tujuan-tujuan berikut:
1.
Untuk memperbaiki kekurangan zat-zat dari pangan
(untuk memperbaiki defisiensi akan zat gizi yang ditambahkan).
2.
Untuk mengembalikan zat-zat yang awalnya
terdapat dalam jumlah yang siquifikan dalam pangan akan tetapi mengalami
kehilangan selama pengolahan.
3.
Untuk meningkatkan kualitas gizi dari produk
pangan olahan (pabrik) yang digunakan sebagai sumber pangan bergizi misal :
susu formula bayi.
4.
Untuk menjamin equivalensi gizi dari produk
pangan olahan yang menggantikan pangan lain, misalnya margarin yang
difortifikasi sebagai pengganti mentega .
Menurut FAO pada
Technical Consultation on Food Fortification: Technology and Quality Control di
Roma pada tahun 1995, makanan yang difortifikasi idealnya harus:
a.
Umumnya dikonsumsi oleh populasi sasaran.
b.
Memiliki pola konsumsi yang konstan oleh
msyarakat dan berisiko rendah bila dikonsumsi dalam jumlah berlebih.
c.
Memiliki stabilitas ynag baik dalam penyimpanan.
d.
Relatif rendah dalam biaya.
e.
Diproses terpusat dengan stratifikasi minimal.
f.
Tidak terjadi interaksi antara fortifikan dengan
vehicle.
g.
Ketersediannya tidak berhubungan dengan status
sosio-ekonomi.
h.
Dikaitkan dengan asupan energi.
2.2. KLASIFIKASI
FORTIFIKASI PANGAN
Pada dasarnya klasifikasi
fortifikasi terdiri dari tiga jenis, yaitu fortifikasi sukarela, fortifikasi
wajib dan fortifikasi khusus.
A.
Fortifikasi Sukarela
Fortifikasi sukarela merupakan
inisiatif produksi oleh produsen, bukan pemerintah. Komoditi pangan dan
fortifikan yang dipakai ditentukan oleh produsen, sasarannya adalah semua orang
yang sanggup membeli. Fortifikasi sukarela dilakukan atas prakarsa pengusaha
produsen pangan untuk meningkatkan nilai tambah produknya sehingga lebih
menarik konsumen. Upaya ini tanpa diharuskan oleh undang-undang atau peraturan
pemerintah. Dasar pertimbangan fortifikasi sukarela lebih banyak mengacu kepada
segi bisnis dan komersial daripada gizi dan kesehatan, meskipun dalam
promosinya segi kesehatan ini yang ditonjolkan. Produsen menentukan sendiri
komoditi makanan yang akan difortifikasi. Sasaran fortifikasi sukarela adalah
semua orang yang mampu dan mau membeli komoditi yang difortifikasi.
Contoh Fortifikasi Sukarela antara
lain:
ü
China : kecap ikan dan kecap kedelai dengan zat
besi.
ü
Amerika Latin : fortifikasi gula dengan vitamin
A
ü
Filipina : fortifikasi beras dengan zat besi
(Soekirman.2012)
B.
Fortifikasi Wajib
Fortifikasi wajib adalah bagian dari
upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah gizi mikro yang banyak terdapat
pada kelompok masyarakat tertentu (misalnya masyarakat miskin). Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi untuk fortifikasi wajib, yaitu ada masalah gizi
mikro mendesak, bahan pangan yang akan difortifikasi dikonsumsi sebagian besar
masyarakat, diproduksi oleh pabrik atau produsen yang jumlahnya terbatas, dan
ada teknologi fortifikasi sesuai pedoman WHO. Fortifikasi wajib diharuskan oleh
undang-undang dan peraturan pemerintah. Sasaran utama program fortifikasi wajib
adalah masyarakat miskin, meskipun masyarakat lain yang tidak miskin juga
tercakup. Oleh karena itu fortifikasi wajib lebih banyak menjadi perhatian
pemerintah sebagai bagian tanggung jawabnya untuk mensejahterakan masyarakat.
Sedang komoditi makanan yang difortifikasi lebih terbatas karena harus memenuhi
persyaratan tertentu.
Syarat untuk fortifikasi wajib adalah
a)
Makanan yang umumnya selalu ada disetiap rumah
tangga dan dimakan secara teratur dan terus-menerus oleh masyarakat termasuk
masyarakat miskin.
b)
Makanan itu diproduksi dan diolah oleh produsen
yang terbatas jumlahnya, agar mudah diawasiproses fortifikasinya.
c)
Tersedianya teknologi fortifikasi untuk makanan
yang dipilih.
d)
Makanan tidak berubah rasa, warna dan
konsistensi setelah difortifikasi.
e)
Tetap aman dalam arti tidak membahayakan
kesehatan. Oleh karena itu program fortifikasi harus diatur oleh undang-undang
atau peraturan pemerintah, diawasi dan dimonitor, serta dievaluasi secara
teratur dan terus menerus.
f)
Harga makanan setelah difortifikasi tetap
terjangkau daya beli konsumen yang menjadi sasaran.(Soekirman.2012)
Atas dasar persyaratan tersebut,
makanan yang umumnya difortifikasi (wajib) terbatas pada jenis makanan
pokok (terigu, jagung, beras), makanan penyedap atau bumbu seperti garam,
minyak goreng, gula, kecap kedele, kecap
ikan, dan Mono Sodium Glutamat (MSG).
Misalnya di
ü
RRC : kecap kedele dan kecap ikan difortifikasi
dengan zat besi ; tepung terigu dengan zat besi, asam folat, dan vitamin A ;
beras dengan zat besi dan direncanakan juga dengan vitamin A.
ü
India : tepung terigu dengan zat besi, asam folat, dan vitamin B ;
gula dengan vitamin A ; minyak dan lemak, teh, dan susu dengan
vitamin A.
ü
Philipina : fortifikasi tepung terigu dengan zat besi, asam folat dan
vitamin A. Thailand : mie dengan zat besi, yodium dan vitamin A ; beras dengan
zat besi, vitamin B1, B2, B6, dan niacin.
ü
Vietnam : kecap ikan dengan zat besi ; gula
dengan vitamin A.
ü
Amerika Latin :tepung terigu dan tepung jagung
difortifikasi dengan zat besi ; gula dengan vitamin A.
ü
Indonesia : Garam dengan Yodium, tepung terigu dengan
zat besi, seng, asam folat, vitamin B1 dan B2, dan minyak goreng dengan vitamin
A.
C.
Fortifikasi Khusus
Fortifikasi khusus sama dengan
fortifikasi wajib, hanya sasarannya kelompok masyarakat tertentu, seperti
anak-anak, balita atau anak sekolah.(Anonim.2013)
2.3. JENIS-JENIS FORTIFIKASI PANGAN
Dari berbagai hasil survai gizi
di Indonesia, sampai saat ini Indonesia masih mengalami tiga (3) masalah
malnutrisi zat gizi mikro, yaitu
masalah (1) gangguan akibat kekurangan iodium (GAKI) yang antara lain dapat
menyebabkan penyakit gondok dan kretinisme; (2) anemia zat besi, yang mengakibatkan menurunnya tingkat
produktivitas kerja dan ketahanan tubuh
(mudah terkena infeksi); dan (3) kekurangan vitamin A yang dapat mengakibatkan
terjadinya kebutaan.
Program fortifikasi pangan yang
telah dikembangkan untuk mengatasi ketiga masalah gizi ini di antaranya adalah:
A.
Fortifikasi Yodium
Defisiensi Yodium dihasilkan dari kondisi
geologis yang irreversiber itu sebabnya, penganekaragaman makanan dengan
menggunakan pangan yang tumbuh di daerah dengan tipe tanah dengan menggunakan
pangan yang sama tidak dapat meningkatkan asupan Yodium oleh individu ataupun
komunitas. Diantara strategi-strategi untuk penghampusan GAKI, pendekatan
jangka panjang adalah fortifikasi pangan dengan Yodium. Sampai tahun 60an,
beberapa cara suplementasi yodium dalam dies yang telah diusulkan berbagai
jenis pangan pembawa seperti garam, roti, susu, gula, dan air tela dicoba
Iodisasi garam menjadi metode yang paling umum yang diterima di kebanyakan
negara di dunia sebab garam digunakan secara luas dan serangan oleh seluruh
lapisan masyarakat. Prosesnya adalah sederhana dan tidak mahal. Fortifikasi
yang biasa digunakan adalah Kalium Yodida (KI) dan Kalium Iodat (KID3). Iodat
lebih stabil dalam ‘impure salt ‘ pada
penyerapan dan kondisi lingkungan (kelembaban) yang buruk penambahan tidak
menambah warna, penambahan dan rasa garam. Negara-negara yang dengan program
iodisasi garam yang efektif memperlihatkan pengurangan yang berkesinambungan
akan prevalensi GAKI. (Siagian, 2003). Contoh : Beras Fortifikasi Iodium
Kebutuhan iodium untuk setiap kelompok
umur berbeda-beda. Kebutuhan iodium untuk anakanak adalah 40-120 μg/hari, orang
dewasa 150 μg/hari, sedangkan untuk ibu hamil dan menyusui ditambah masing-masing
25 μg/hari dan 150 μg/hari. Pembuatan beras beriodium sangat sederhana karena
tidak perlu menggunakan peralatan khusus. Dengan penambahan alat pengkabut
fortifikan iodium pada komponen alat penyosoh akan diperoleh hasil beras giling
yang mengandung iodium. Fortifikan yang digunakan adalah iodat 1 ppm. Larutan
fortifikan dikabutkan dengan bantuan tekanan udara 40 psi yang berasal dari
kompresor, sehingga terjadi kabut fortifikan iodium. Debet fortifikan yang
digunakan 4-5 l/jam tergantung pada kekeringan beras yang di
fortifikasi(DEPTAN,2008) .
B.
Fortifikasi Besi
Dibandingkan dengan strategi lain yang
digunakan untuk perbaikan anemi gizi besi, fortifikasi zat gizi besi dipandang
oleh beberapa peneliti merupakan strategi termurah untuk memulai,
mempertahankan, mencapai/mencakup jumlah populasi yang terbesar, dan menjamin
pendekatanjangka panjang (Cook and Reuser, 1983). Fortifikasi Zat besi tidak
menyebabkan efek samping pada saluran pencernaan. Inilah keuntungan pokok dalam
hal keterterimaannya oleh konsumen dan pemasaran produk-produk yang diperkaya
dengan besi. Penetapan target penerima fortifikasi zat besi, yaitu mereka yang
rentan defisie zat besi, merupakan strategi yang aman dan efektif untuk
mengatasi masalah anemi besi (Ballot, 1989). Pilihan pendekatan ditentukan oleh
prevalensi dan beratnya kekurangan zat besi (INAAG, 1977). Tahapan kritis dalam
perencanaan program fortifikasi besi adalah pemilihan senyawa besi yang dapat
diterima dan dapat diserap (Cook and Reuser, 1983). Harus diperhatikan bahwa
wanita hamil membutuhkan zat besi sangat besar selama akhir trimester kedua
kehamilan. Terdapat beberapa iortifikan yang umum digunakan untuk fortifikasi
besi seperti besi sulfat besi glukonat,
besi laktat, besi ammonium sulfat, dan lain-lain. (Siagian, 2003)
Fortifikasi zat besi pada mie kering yang
dibuat dari campuran tepung terigu dan tepung singkong
C.
Fortifikasi Vitamin A
Fortifikasi
pangan dengan vitamin A memegang peranan penting untuk mengatasi problem
kekurangan vitamin A dengan menjembatani jurang antara asupan vitamin A dengan
kebutuhannya. Fortifikasi dengan vitamin A adalah strategi jangka panjang untuk
mempertahankan kecukupan vitamin A. Kebanyakan vitamin yang diproduksi secara
komersial (secara kimia) identik dengan vitamin yang terdapat secara alami
dalam bahan makanan. Vitamin yang larut dalam lemak (seperti vitamin A)
biasanya tersedia dalam bentuk larutan minyak (oil solution), emulsi atau
kering, keadaan yang stabil yang dapat disatukan/digabungkan dengan campuran
multivitamin-mineral atau secara langsung ditambahkan ke pangan. Bentuk
komersial yang paling penting dari vitamin A adalah vitamin A asetat dan
vitamin A palmitat. Vitamin A dalam bentuk retionol atau karoten (sebagai beta-karoten dan
beta-apo-8’ karotenal) dapat dibuat secara komersial untuk ditambahkan ke
pangan. Pangan pembawa seperti gula, lemak, dan minyak, garam, the, sereal, dan
monosodium glutamat (MSG) telah (dapat) difortifikasi oleh vitamin A. (Siagian, 2003)
2.4. PENGEMBANGAN PROGRAM FORTIFIKASI
Saat ini fortifikasi pangan
dianggap strategi yang cukup baik untuk perbaikan gizi mikro. Hasil konferensi
internasional gizi di Roma Tahun 1992, fortifikasi pangan merupakan upaya
perbaikan gizi yang dianjurkan. Di Jordan pada tahun 1996 juga merekomendasikan
fortifikasi pangan dalam rencana aksi nasional gizi.
Pada umumnya penduduk di negara
berkembang memiliki akses terhadap pangan rendah karena berkaitan dengan
kemiskinan. Kebanyakan mereka mengkonsumsi pangan dari pangan yang ditanam atau
pangan yang tersedia di pasar lokal. Pertanyaannya adalah bagaimana program
fortifikasi bisa menjangkau para keluarga berpenghasilan rendah. Disisi lain
fortifikasi akan menaikkan biaya produksi yang berimplikasi pada kenaikan harga
jual.
Di Indonesia Perkembangan program
fortifikasi diawal sejak tahun 1994 dengan dikeluarkannya INPRES wajib yodisasi
garam. Dilanjutkan dengan percobaan-percobaan fortifikasi terigu dengan zat
besi pada tahun 1997 berhasil mendorong terbitnya SNI wajib fortifikasi tepung
terigu tahun 2001/2002. Perkembangan kedua fortifikasi di atas diprakrasai oleh
Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen
Perdagangan, didukung oleh UNICEF. Dari
sudut kebijakan, perkembangan fortifikasi di Indonesia, didukung oleh terbitnya
UU Pangan tahun 1996, dan masuknya gizi sebagai prioritas dalam REPELITA.
Tahun 2003 berdiri suatu lembaga
independent non pemerintah yang mendukung kebijakan dan program fortifikasi,
dan terbentuklah Yayasan Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI). Kementerian Kesehatan dengan bantuan dana
dari ADB dan dukungan teknis dari KFI mengembangkan fortifikasi minyak goreng
dengan vitamin A di Makassar dan Taburia (“sprinkles”) di Jakarta Utara. Hasil
kedua percobaan tersebut pada tahun 2010 sudah ditingkatkan menjadi program
nasional. Tahun 2010 dirintis pula kebijakan fortifikasi beras RASKIN dengan
zat besi yang dikoordinasi oleh Bappenas, Perum. Bulog, Kementerian Pertanian
dengan Kementerian Kesehatan dan KFI.
Langkah-langkah pengembangan
program fortifikasi pangan, antara lain adalah:
1.
Menentukan prevalensi defisiensi mikronutrien
2.
Segmen populasi (menentukan segmen)
3.
Tentukan asupan mikronutrien dari survey makanan
4.
Dapatkan data konsumsi untuk pengan pembawa
(vehicle) yang potensial
5.
Tentukan availabilitas mikronutrien dari jenis
pangan
6.
Mencari dukungan pemerintah (pembuat kebijakan
dan peraturan)
7.
Mencari dukungan industri pangan
8.
Mengukur (Asses) status pangan pembawa potensial
dan cabang industri pengolahan(termasuk suplai bahan baku dan penjualan produk)
9.
Memilih jenis dan jumlah fortifikasi dan
campurannya
10.
Kembangkan teknologi fortifikasi
11.
Lakukan studi pada interaksi, potensi
stabilitas, penyimpangan dan kualitas organoleptik dari produk fortifikasi.
12.
Tentukan bioavailabilitas dari pangan hasil
fortifikasi
13.
Lakukan pengujian lapangan untuk menentukan
efficacy dan kefektifan
14.
Kembangkan standar-standar untuk pangan hasil
fortifiksi
15.
Defenisikan produk akhir dan keperluan-keperluan
penyerapan dan pelabelan
16.
Kembangkan peraturan-peraturan untuk mandatory
compliance
17.
Promosikan (kembangkan) untuk meningkatkan
keterterimaan oleh konsumen.
Fortifikasi pangan merupakan
aktivitas yang cukup luas melibatkan berbagai sektor, tidak hanya sektor
kesehatan. Keefektifan dan keberlanjutan dari program fortifikasi bilamana
terjadi kerjasama yang baik antara pemerintah, sektor publik, sektor swasta dan
sektor sosial. Pada program fortifikasi peran swasta dan masyarakat cukup besar
dan akan menentukan tingkat keberhasilan.
Peran Swasta dalam hal ini
lndustri pangan/makanan memainkan peranan yang nyata dalam strategi fortifikasi
jangka panjang melalui penyediaan teknik preservation yang dikembangkan dan
melalui peningkatan (promosi) pangan yang kaya zat gizimikro yang tersedia
secara lokal atau sebagai fortifikan. Spesifiknya, industri pangan (baik
nasional manpun multinasional) perlu untuk:
1.
berpartisipasi sejak permulaam perencanaan
program, yang akan menetapkan strategi fortifikasi yang layak,
2.
mengidentifikasi mekanisme untuk kolaborasi
antara pemerintah, industri pangan dan sistem pemasarannya, dan organisasi non
pemerintah dan perwakilan donor,
3.
membantu dalam mengidentifikasi pangan pembawa
dan fortifikan yang sesuai,
4.
menetapkan dan mengembangkan sistem jaminan mutu
(quality assurance system),
5.
berpatisipasi dalam dukungan-dukungan promosi
dan edukasi untuk mencapai populasi sasaran.
Pada tataran implementasi program
fortifikasi perlu direncanakan dengan baik dalam suatu tahapan. Tahapan dalam
implementasi sebagai berikut :
1.
Identifikasi target grup dan penetapan kebutuhan
untuk memperbaiki deficiensi besi yaitu kebutuhan untuk fortifikan dan pangan
pembawa.
2.
Mengkaitkan fortifikasi dengan strategi
perbaikan gizi lainnya, terutama pendidikan gizi, supplementasi dan perubahan
konsumsi ke arah peningkatan pangan kaya besi
3.
Menentukan bentuk kerjasama antara pemerintah,
swasta dan masyarakat.
4.
Menilai fisibility fortikasi dan scala produksi
industri,
5.
Menentukan lokasi untuk mendemonstrasikan
fortifikasi pangan,
6.
Mendesain materi pemasaran sosial yang baik
untuk menyampaikan pesan tentang fortifikasi pangan
7.
Advokasi untuk mendapatkan dukungan politik dan
financial.
8.
Identifikasi dan pengembangan kebutuhan
teknologi fortifikasi untuk menjamin qualitas produk dan biaya murah
9.
Jaminan instalasi dari mesin dan kelengkapan
sarana untuk fortifikasi dan untuk jaminan kontrol kualitas dan asuransi.
10.
Mendesain sistim monitoring dan evaluasi (MONEF)
secara terukur, mekanisme jelas, dengan tujuan untuk bisa melihat perkembangan
program fortifikasi.
Kondisi-kondisi yang perlu untuk
suksesnya program fortifikasi, antara lain adalah:
1.
dukungan politik,
2.
dukungan industri,
3.
perangkat legislasi yang cukup termasuk
pengendalian kualitas eksternal,
4.
tingkat (taraf) fortifikasi yang tepat,
5.
bioavailibilitas yang baik dari campuran,
6.
tidak ada efek penghambat dari makanan asal
(common diet),
7.
pelatihan sumber daya manusia pada tingkat
industri dan pemasaran ,
8.
akseptibilitas (keterimaan) konsumen,
9.
tidak ada penolakan secara kultural (dan yang
lain) terhadap pangan hasil fortifikasi,
10.
penilaian laboratoris yang cukup (memadai) untuk
status zat gizimikro,
11.
dalam kasus kekurangan gizi besi, ketidakhadiran
paratisme dan nondiit lain yang menyebabkan anemi, dan,
12.
tidak ada kendala yang menyangkut usaha untuk
mendapatkan gizimikro.
Untuk mengatasi permasalahan gizi mikro dengan cara
fortifikasi diperlukan beberapa
kerjasama dari beberapa pihak yang harus terlibat, diantaranya: a.
a. Pemerintah
: fasilitator, regulator, Quality Control dan Pembinaan, Social Marketing
b. Industri
: Proses Produksi dan Distribusi, Quality Assurance sesuai Standar SNI
c. Konsumen
: Partisipasi Konsumsi dan Pengawasan (Martianto, 2012)
DAFTAR
PUSTAKA
Soekirman. 2011. Perkembangan Fortikasi di Indonesia.
http://www.kfindonesia.org/
Krisnadwi.2013· Mari Mengenal Istilah
Fortifikasi.
https://bisakimia.com/2013/05/18/mari-mengenal-istilah-fortifikasi/
AbouT_FoOd.Tanpa tahun.PROGRAM FORTIFIKASI PANGAN.
https://yprawira.wordpress.com/program-fortifikasi-pangan/
Anonymous.2013. Teknologi Pangan: Fortifikasi Makanan
https://muchlassains.wordpress.com/2013/06/18/teknologi-pangan-fortifikasi-makanan/
Witdy’s Weblog.2010. Fortifikasi Besi pada Permen.
kenapa nggak??
https://witdy.wordpress.com/category/akademik/fortifikasi-pangan/
Elsa Sihotang. 2014. FORTIFIKASI MAKANAN UNTUK
MENGATASI PERMASALAHAN GIZI MIKRO . https://www.scribd.com/doc/240548045/makalah-fortifikasi
Siagian, Albiner. 2003.Pendekatan Fortifikasi Pangan
Untuk Mengatasi Masalah Kekurangan Zat Gizimikro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar