Selasa, 22 November 2016

Fortifikasi Pangan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            LATAR BELAKANG
Pangan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Manusia tidak dapat mempertahankan hidupnya tanpa adanya pangan. Karena itu, usaha   pemenuhan kebutuhan pangan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang mendasar. Dalam kaitan ini, penjelasan Undang-undang Republik Indonesia No. 7  Tahun 1996 tentang Pangan, bahkan secara tegas  menyatakan bahwa “Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang  pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus   senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan  beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”.
Pangan yang tersedia haruslah pangan yang aman untuk dikonsumsi,  bermutu dan bergizi karena berhubungan dengan Pertumbuahan yang erat kaitannya dengan kecukupan asupan nutrisi dalam tubuh. Pertumbuahan tubuh membutuhkan nutrisi mikro dan makro. Nutrisi makro adalah Zat gizi Makro adalah zat gizi yang dibutuhkan dalam jumlah besar dengan satuan gram. Zat gizi yang termasuk kelompok zat gizi makro adalah karbohidrat, lemak dan protein. sedangkan nutrisi mikro adalah Zat gizi mikro adalah zat gizi yang dibutuhkan tubuh dalam jumlah kecil atau sedikit tapi ada dalam makanan. Zat gizi yang termasuk kelompok zat gizi mikro adalah mineral dan vitamin. Zat gizi mikro menggunakan satuan mg untuk sebagian besar mineral dan vitamin.
Namun, selama Penanganan, penyimpanan dan pengawetan bahan pangan sering menyebabkan terjadinya perubahan nilai gizinya, yang sebagain besar tidak diinginkan. Zat gizi yang terkandung dalam bahan pangan akan rusak pada sebagaian besar proses pengolahan karena sensitif terhadap pH, oksigen, sinar dan panas atau kombinasi diantaranya. Zat gizi mikro terutama tembaga dan zat besi serta enzim kemungkinan sebagai katalis dalam proses tersebut(Palupi, 2007). Dengan demikian Penduduk dunia, dengan proporsi yang signifikan, beresiko zat-zat Gizi Mikro.
 Dampak dari kekurangan zat mikro ialah ketidakmampuan belajar secara baik, penurunan produktivitas kerja, kesakitan,  dan bahkan kematian. Kekurangan zat gizi mikro esensial mengakibatkan ketidakmampuan belajar dengan baik, keterlambatan mental, kesehatan yang buruk, kapasitas kerja yang rendah, kebutaan, dan kematian yang prematur. Hal ini mengakibatkan kehilangan potensi sosial ekonomi dari masyarakat. Menurut publikasi Bank Dunia (World Bank, 1994), Kekurangan vitamin A, iodium, dan besi dapat menghabiskan 5% dari produk domestik bruto (PDR) suatu negara (bandingkan dengan hanya 0.3% PDR untuk penanggulangannya).
Kekurangan zat gizi mikro harus diatasi salah satunya adalah teknologi pangan dalam memperkaya kandungan gizi salah satunya teknologi fortifikasi pangan. Fortifikasi pangan (pangan yang lazim dikonsumsi) dengan zat gizimikro adalah salah satu strategi utama yang dapat digunakan untuk meningkatkan status mikronutrien pangan. Fortifikasi harus dipandang sebagai upaya (bagian dari upaya) untuk memperbaiki kualitas pangan selain dari perbaikan praktek-praktek pertanian yang baik (good agricultural practices), perbaikan pengolahan dan penyimpangan pangan (good manufacturing practices), dan memperbaiki pendidikan konsumen untuk mengadopsi praktek-praktek penyediaan pangan yang baik.

1.2.            RUMUSAN MASALAH
1.          Jelaskan Pengertian Fortifikasi
2.          Jelaskan Klasifikasi Fortifikasi
3.          Jelaskan Jenis-jenis Fortifikasi
4.          Jelaskan Perkembangan Fortifikasi
1.3.            TUJUAN
1.       Untuk Mengetahui Pengertian Fortifikasi
2.       Untuk Mengetahui  Klasifikasi Fortifikasi
3.       Untuk Mengetahui Jenis-jenis Fortifikasi
4.       Untuk Mengetahui Perkembangan Fortifikasi






BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  PENGERTIAN FORTIFIKASI
Fortifikasi pangan adalah penambahan satu atau lebih zat gizi (nutrien) ke pangan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan tingkat konsumsi dari zat gizi yang ditambahkan untuk meningkatkan status gizi populasi. Harus diperhatikan bahwa peran pokok dari fortifikasi pangan adalah pencegahan defisiensi. Dengan demikian  menghindari terjadinya gangguan yang membawa kepada penderitaan manusia dan kerugian sosio ekonomis. Namun demikian, fortifikasi pangan juga digunakan untuk menghapus dan mengendalikan defisiensi zat gizi dan gangguan yang diakibatkannya (Albiner Siagian, 2003).
The Joint Food and Agricuktural Organization World Health Organization (FAOIWO) Expert Commitee on Nutrition (FAO/WHO, 1971) menganggap istilah fortification paling tepat menggambarkan proses dimana zat gizi makro dan zat gizi mikro ditambahkan kepada pangan yang dikonsumsi secara umum. Untuk mempertahankan dan untuk memperbaiki kualitas gizi, masing-masing ditambahkan kepada pangan atau campuran pangan.
Istilah double fortijication dan multiple fortification digunakan apabila 2 atau lebih zat gizi, masing-masing ditambahkan kepada pangan atan campuran pangan. Pangan pembawa zat gizi yang ditambahkan disebut ‘Vehicle’, sementara zat gizi yang ditambahkan disebut ‘Fortificant ‘. Secara umum fortifikasi pangan dapat diterapkan untuk tujuan-tujuan berikut:
1.       Untuk memperbaiki kekurangan zat-zat dari pangan (untuk memperbaiki defisiensi akan zat gizi yang ditambahkan).
2.       Untuk mengembalikan zat-zat yang awalnya terdapat dalam jumlah yang siquifikan dalam pangan akan tetapi mengalami kehilangan selama pengolahan.
3.       Untuk meningkatkan kualitas gizi dari produk pangan olahan (pabrik) yang digunakan sebagai sumber pangan bergizi misal : susu formula bayi.
4.       Untuk menjamin equivalensi gizi dari produk pangan olahan yang menggantikan pangan lain, misalnya margarin yang difortifikasi sebagai pengganti mentega .
Menurut FAO pada Technical Consultation on Food Fortification: Technology and Quality Control di Roma pada tahun 1995, makanan yang difortifikasi idealnya harus:
a.       Umumnya dikonsumsi oleh populasi sasaran.
b.      Memiliki pola konsumsi yang konstan oleh msyarakat dan berisiko rendah bila dikonsumsi dalam jumlah berlebih.
c.       Memiliki stabilitas ynag baik dalam penyimpanan.
d.      Relatif rendah dalam biaya.
e.      Diproses terpusat dengan stratifikasi minimal.
f.        Tidak terjadi interaksi antara fortifikan dengan vehicle.
g.       Ketersediannya tidak berhubungan dengan status sosio-ekonomi.
h.      Dikaitkan dengan asupan energi.

  2.2.  KLASIFIKASI FORTIFIKASI PANGAN
Pada dasarnya klasifikasi fortifikasi terdiri dari tiga jenis, yaitu fortifikasi sukarela, fortifikasi wajib dan fortifikasi khusus.
A.      Fortifikasi Sukarela
Fortifikasi sukarela merupakan inisiatif produksi oleh produsen, bukan pemerintah. Komoditi pangan dan fortifikan yang dipakai ditentukan oleh produsen, sasarannya adalah semua orang yang sanggup membeli. Fortifikasi sukarela dilakukan atas prakarsa pengusaha produsen pangan untuk meningkatkan nilai tambah produknya sehingga lebih menarik konsumen. Upaya ini tanpa diharuskan oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Dasar pertimbangan fortifikasi sukarela lebih banyak mengacu kepada segi bisnis dan komersial daripada gizi dan kesehatan, meskipun dalam promosinya segi kesehatan ini yang ditonjolkan. Produsen menentukan sendiri komoditi makanan yang akan difortifikasi. Sasaran fortifikasi sukarela adalah semua orang yang mampu dan mau membeli komoditi yang difortifikasi.
Contoh Fortifikasi Sukarela antara lain:
ü  China : kecap ikan dan kecap kedelai dengan zat besi.
ü  Amerika Latin : fortifikasi gula dengan vitamin A

ü  Filipina : fortifikasi beras dengan zat besi (Soekirman.2012)
B.      Fortifikasi Wajib
Fortifikasi wajib adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah gizi mikro yang banyak terdapat pada kelompok masyarakat tertentu (misalnya masyarakat miskin). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk fortifikasi wajib, yaitu ada masalah gizi mikro mendesak, bahan pangan yang akan difortifikasi dikonsumsi sebagian besar masyarakat, diproduksi oleh pabrik atau produsen yang jumlahnya terbatas, dan ada teknologi fortifikasi sesuai pedoman WHO. Fortifikasi wajib diharuskan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Sasaran utama program fortifikasi wajib adalah masyarakat miskin, meskipun masyarakat lain yang tidak miskin juga tercakup. Oleh karena itu fortifikasi wajib lebih banyak menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian tanggung jawabnya untuk mensejahterakan masyarakat. Sedang komoditi makanan yang difortifikasi lebih terbatas karena harus memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat untuk fortifikasi wajib adalah
a)      Makanan yang umumnya selalu ada disetiap rumah tangga dan dimakan secara teratur dan terus-menerus oleh masyarakat termasuk masyarakat miskin.
b)      Makanan itu diproduksi dan diolah oleh produsen yang terbatas jumlahnya, agar mudah diawasiproses fortifikasinya.
c)       Tersedianya teknologi fortifikasi untuk makanan yang dipilih.
d)      Makanan tidak berubah rasa, warna dan konsistensi setelah difortifikasi.
e)      Tetap aman dalam arti tidak membahayakan kesehatan. Oleh karena itu program fortifikasi harus diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, diawasi dan dimonitor, serta dievaluasi secara teratur dan terus menerus.
f)       Harga makanan setelah difortifikasi tetap terjangkau daya beli konsumen yang menjadi sasaran.(Soekirman.2012)
Atas dasar persyaratan tersebut, makanan yang umumnya difortifikasi (wajib) terbatas pada jenis makanan pokok  (terigu, jagung, beras),  makanan penyedap atau bumbu seperti garam, minyak goreng, gula,  kecap kedele, kecap ikan, dan Mono Sodium Glutamat (MSG).

Misalnya di
ü  RRC : kecap kedele dan kecap ikan difortifikasi dengan zat besi ; tepung terigu dengan zat besi, asam folat, dan vitamin A ; beras dengan zat besi dan direncanakan juga dengan vitamin A.
ü  India : tepung terigu  dengan zat besi, asam folat, dan vitamin B ; gula  dengan vitamin A ;  minyak dan lemak, teh, dan susu dengan vitamin A.
ü  Philipina : fortifikasi  tepung terigu dengan zat besi, asam folat dan vitamin A. Thailand : mie dengan zat besi, yodium dan vitamin A ; beras dengan zat besi, vitamin B1, B2, B6, dan niacin.
ü  Vietnam : kecap ikan dengan zat besi ; gula dengan vitamin A.
ü  Amerika Latin :tepung terigu dan tepung jagung difortifikasi dengan zat besi ; gula dengan vitamin A.
ü  Indonesia : Garam dengan Yodium, tepung terigu dengan zat besi, seng, asam folat, vitamin B1 dan B2, dan minyak goreng dengan vitamin A.
C.        Fortifikasi Khusus
Fortifikasi khusus sama dengan fortifikasi wajib, hanya sasarannya kelompok masyarakat tertentu, seperti anak-anak, balita atau anak sekolah.(Anonim.2013)
2.3.  JENIS-JENIS FORTIFIKASI PANGAN
Dari berbagai hasil survai gizi di Indonesia, sampai saat ini Indonesia masih mengalami tiga (3) masalah malnutrisi zat gizi mikro,   yaitu masalah (1) gangguan akibat kekurangan iodium (GAKI) yang antara lain dapat menyebabkan penyakit gondok dan kretinisme; (2) anemia zat   besi, yang mengakibatkan menurunnya tingkat produktivitas kerja dan  ketahanan tubuh (mudah terkena infeksi); dan (3) kekurangan vitamin A yang dapat mengakibatkan terjadinya kebutaan.
Program fortifikasi pangan yang telah dikembangkan untuk mengatasi ketiga masalah gizi ini di antaranya adalah:
A.      Fortifikasi Yodium
Defisiensi Yodium dihasilkan dari kondisi geologis yang irreversiber itu sebabnya, penganekaragaman makanan dengan menggunakan pangan yang tumbuh di daerah dengan tipe tanah dengan menggunakan pangan yang sama tidak dapat meningkatkan asupan Yodium oleh individu ataupun komunitas. Diantara strategi-strategi untuk penghampusan GAKI, pendekatan jangka panjang adalah fortifikasi pangan dengan Yodium. Sampai tahun 60an, beberapa cara suplementasi yodium dalam dies yang telah diusulkan berbagai jenis pangan pembawa seperti garam, roti, susu, gula, dan air tela dicoba Iodisasi garam menjadi metode yang paling umum yang diterima di kebanyakan negara di dunia sebab garam digunakan secara luas dan serangan oleh seluruh lapisan masyarakat. Prosesnya adalah sederhana dan tidak mahal. Fortifikasi yang biasa digunakan adalah Kalium Yodida (KI) dan Kalium Iodat (KID3). Iodat lebih stabil dalam  ‘impure salt ‘ pada penyerapan dan kondisi lingkungan (kelembaban) yang buruk penambahan tidak menambah warna, penambahan dan rasa garam. Negara-negara yang dengan program iodisasi garam yang efektif memperlihatkan pengurangan yang berkesinambungan akan prevalensi GAKI. (Siagian, 2003). Contoh : Beras Fortifikasi Iodium
Kebutuhan iodium untuk setiap kelompok umur berbeda-beda. Kebutuhan iodium untuk anakanak adalah 40-120 μg/hari, orang dewasa 150 μg/hari, sedangkan untuk ibu hamil dan menyusui ditambah masing-masing 25 μg/hari dan 150 μg/hari. Pembuatan beras beriodium sangat sederhana karena tidak perlu menggunakan peralatan khusus. Dengan penambahan alat pengkabut fortifikan iodium pada komponen alat penyosoh akan diperoleh hasil beras giling yang mengandung iodium. Fortifikan yang digunakan adalah iodat 1 ppm. Larutan fortifikan dikabutkan dengan bantuan tekanan udara 40 psi yang berasal dari kompresor, sehingga terjadi kabut fortifikan iodium. Debet fortifikan yang digunakan 4-5 l/jam tergantung pada kekeringan beras yang di fortifikasi(DEPTAN,2008) .
B.      Fortifikasi Besi
Dibandingkan dengan strategi lain yang digunakan untuk perbaikan anemi gizi besi, fortifikasi zat gizi besi dipandang oleh beberapa peneliti merupakan strategi termurah untuk memulai, mempertahankan, mencapai/mencakup jumlah populasi yang terbesar, dan menjamin pendekatanjangka panjang (Cook and Reuser, 1983). Fortifikasi Zat besi tidak menyebabkan efek samping pada saluran pencernaan. Inilah keuntungan pokok dalam hal keterterimaannya oleh konsumen dan pemasaran produk-produk yang diperkaya dengan besi. Penetapan target penerima fortifikasi zat besi, yaitu mereka yang rentan defisie zat besi, merupakan strategi yang aman dan efektif untuk mengatasi masalah anemi besi (Ballot, 1989). Pilihan pendekatan ditentukan oleh prevalensi dan beratnya kekurangan zat besi (INAAG, 1977). Tahapan kritis dalam perencanaan program fortifikasi besi adalah pemilihan senyawa besi yang dapat diterima dan dapat diserap (Cook and Reuser, 1983). Harus diperhatikan bahwa wanita hamil membutuhkan zat besi sangat besar selama akhir trimester kedua kehamilan. Terdapat beberapa iortifikan yang umum digunakan untuk fortifikasi besi seperti  besi sulfat besi glukonat, besi laktat, besi ammonium sulfat, dan lain-lain. (Siagian, 2003)
Fortifikasi zat besi pada mie kering yang dibuat dari campuran tepung terigu dan tepung singkong
C.      Fortifikasi Vitamin A
Fortifikasi pangan dengan vitamin A memegang peranan penting untuk mengatasi problem kekurangan vitamin A dengan menjembatani jurang antara asupan vitamin A dengan kebutuhannya. Fortifikasi dengan vitamin A adalah strategi jangka panjang untuk mempertahankan kecukupan vitamin A. Kebanyakan vitamin yang diproduksi secara komersial (secara kimia) identik dengan vitamin yang terdapat secara alami dalam bahan makanan. Vitamin yang larut dalam lemak (seperti vitamin A) biasanya tersedia dalam bentuk larutan minyak (oil solution), emulsi atau kering, keadaan yang stabil yang dapat disatukan/digabungkan dengan campuran multivitamin-mineral atau secara langsung ditambahkan ke pangan. Bentuk komersial yang paling penting dari vitamin A adalah vitamin A asetat dan vitamin A palmitat. Vitamin A dalam bentuk retionol  atau karoten (sebagai beta-karoten dan beta-apo-8’ karotenal) dapat dibuat secara komersial untuk ditambahkan ke pangan. Pangan pembawa seperti gula, lemak, dan minyak, garam, the, sereal, dan monosodium glutamat (MSG) telah (dapat) difortifikasi  oleh vitamin A. (Siagian, 2003)

2.4.  PENGEMBANGAN PROGRAM FORTIFIKASI
Saat ini fortifikasi pangan dianggap strategi yang cukup baik untuk perbaikan gizi mikro. Hasil konferensi internasional gizi di Roma Tahun 1992, fortifikasi pangan merupakan upaya perbaikan gizi yang dianjurkan. Di Jordan pada tahun 1996 juga merekomendasikan fortifikasi pangan dalam rencana aksi nasional gizi.
Pada umumnya penduduk di negara berkembang memiliki akses terhadap pangan rendah karena berkaitan dengan kemiskinan. Kebanyakan mereka mengkonsumsi pangan dari pangan yang ditanam atau pangan yang tersedia di pasar lokal. Pertanyaannya adalah bagaimana program fortifikasi bisa menjangkau para keluarga berpenghasilan rendah. Disisi lain fortifikasi akan menaikkan biaya produksi yang berimplikasi pada kenaikan harga jual.
Di Indonesia Perkembangan program fortifikasi diawal sejak tahun 1994 dengan dikeluarkannya INPRES wajib yodisasi garam. Dilanjutkan dengan percobaan-percobaan fortifikasi terigu dengan zat besi pada tahun 1997 berhasil mendorong terbitnya SNI wajib fortifikasi tepung terigu tahun 2001/2002. Perkembangan kedua fortifikasi di atas diprakrasai oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, didukung oleh UNICEF.  Dari sudut kebijakan, perkembangan fortifikasi di Indonesia, didukung oleh terbitnya UU Pangan tahun 1996, dan masuknya gizi sebagai prioritas dalam REPELITA.
Tahun 2003 berdiri suatu lembaga independent non pemerintah yang mendukung kebijakan dan program fortifikasi, dan terbentuklah Yayasan Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI).  Kementerian Kesehatan dengan bantuan dana dari ADB dan dukungan teknis dari KFI mengembangkan fortifikasi minyak goreng dengan vitamin A di Makassar dan Taburia (“sprinkles”) di Jakarta Utara. Hasil kedua percobaan tersebut pada tahun 2010 sudah ditingkatkan menjadi program nasional. Tahun 2010 dirintis pula kebijakan fortifikasi beras RASKIN dengan zat besi yang dikoordinasi oleh Bappenas, Perum. Bulog, Kementerian Pertanian dengan Kementerian Kesehatan dan KFI.
Langkah-langkah pengembangan program fortifikasi pangan, antara lain adalah:
1.       Menentukan prevalensi defisiensi mikronutrien
2.       Segmen populasi (menentukan segmen)
3.       Tentukan asupan mikronutrien dari survey makanan
4.       Dapatkan data konsumsi untuk pengan pembawa (vehicle) yang potensial
5.       Tentukan availabilitas mikronutrien dari jenis pangan
6.       Mencari dukungan pemerintah (pembuat kebijakan dan peraturan)
7.       Mencari dukungan industri pangan
8.       Mengukur (Asses) status pangan pembawa potensial dan cabang industri pengolahan(termasuk suplai bahan baku     dan penjualan produk)
9.       Memilih jenis dan jumlah fortifikasi dan campurannya
10.   Kembangkan teknologi fortifikasi
11.   Lakukan studi pada interaksi, potensi stabilitas, penyimpangan dan kualitas organoleptik dari produk fortifikasi.
12.   Tentukan bioavailabilitas dari pangan hasil fortifikasi
13.   Lakukan pengujian lapangan untuk menentukan efficacy dan kefektifan
14.   Kembangkan standar-standar untuk pangan hasil fortifiksi
15.   Defenisikan produk akhir dan keperluan-keperluan penyerapan dan pelabelan
16.   Kembangkan peraturan-peraturan untuk mandatory compliance
17.   Promosikan (kembangkan) untuk meningkatkan keterterimaan oleh konsumen.
Fortifikasi pangan merupakan aktivitas yang cukup luas melibatkan berbagai sektor, tidak hanya sektor kesehatan. Keefektifan dan keberlanjutan dari program fortifikasi bilamana terjadi kerjasama yang baik antara pemerintah, sektor publik, sektor swasta dan sektor sosial. Pada program fortifikasi peran swasta dan masyarakat cukup besar dan akan menentukan tingkat keberhasilan.
Peran Swasta dalam hal ini lndustri pangan/makanan memainkan peranan yang nyata dalam strategi fortifikasi jangka panjang melalui penyediaan teknik preservation yang dikembangkan dan melalui peningkatan (promosi) pangan yang kaya zat gizimikro yang tersedia secara lokal atau sebagai fortifikan. Spesifiknya, industri pangan (baik nasional manpun multinasional) perlu untuk:
1.       berpartisipasi sejak permulaam perencanaan program, yang akan menetapkan strategi fortifikasi yang layak,
2.       mengidentifikasi mekanisme untuk kolaborasi antara pemerintah, industri pangan dan sistem pemasarannya, dan organisasi non pemerintah dan perwakilan donor,
3.       membantu dalam mengidentifikasi pangan pembawa dan fortifikan yang sesuai,
4.       menetapkan dan mengembangkan sistem jaminan mutu (quality assurance system),
5.       berpatisipasi dalam dukungan-dukungan promosi dan edukasi untuk mencapai populasi sasaran.
Pada tataran implementasi program fortifikasi perlu direncanakan dengan baik dalam suatu tahapan. Tahapan dalam implementasi sebagai berikut :
1.       Identifikasi target grup dan penetapan kebutuhan untuk memperbaiki deficiensi besi yaitu kebutuhan untuk fortifikan dan pangan pembawa.
2.       Mengkaitkan fortifikasi dengan strategi perbaikan gizi lainnya, terutama pendidikan gizi, supplementasi dan perubahan konsumsi ke arah peningkatan pangan kaya besi
3.       Menentukan bentuk kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
4.       Menilai fisibility fortikasi dan scala produksi industri,
5.       Menentukan lokasi untuk mendemonstrasikan fortifikasi pangan,
6.       Mendesain materi pemasaran sosial yang baik untuk menyampaikan pesan tentang fortifikasi pangan
7.       Advokasi untuk mendapatkan dukungan politik dan financial.
8.       Identifikasi dan pengembangan kebutuhan teknologi fortifikasi untuk menjamin qualitas produk dan biaya murah
9.       Jaminan instalasi dari mesin dan kelengkapan sarana untuk fortifikasi dan untuk jaminan kontrol kualitas dan asuransi.
10.   Mendesain sistim monitoring dan evaluasi (MONEF) secara terukur, mekanisme jelas, dengan tujuan untuk bisa melihat perkembangan program fortifikasi.
Kondisi-kondisi yang perlu untuk suksesnya program fortifikasi, antara lain adalah:
1.       dukungan politik,
2.       dukungan industri,
3.       perangkat legislasi yang cukup termasuk pengendalian kualitas eksternal,
4.       tingkat (taraf) fortifikasi yang tepat,
5.       bioavailibilitas yang baik dari campuran,
6.       tidak ada efek penghambat dari makanan asal (common diet),
7.       pelatihan sumber daya manusia pada tingkat industri dan pemasaran ,
8.       akseptibilitas (keterimaan) konsumen,
9.       tidak ada penolakan secara kultural (dan yang lain) terhadap pangan hasil fortifikasi,
10.   penilaian laboratoris yang cukup (memadai) untuk status zat gizimikro,
11.   dalam kasus kekurangan gizi besi, ketidakhadiran paratisme dan nondiit lain yang menyebabkan anemi, dan,
12.   tidak ada kendala yang menyangkut usaha untuk mendapatkan gizimikro.
Untuk mengatasi permasalahan gizi mikro dengan cara fortifikasi diperlukan  beberapa kerjasama dari beberapa pihak yang harus terlibat, diantaranya: a.
a.       Pemerintah : fasilitator, regulator, Quality Control dan Pembinaan, Social Marketing
b.      Industri : Proses Produksi dan Distribusi, Quality Assurance sesuai Standar SNI
c.       Konsumen : Partisipasi Konsumsi dan Pengawasan (Martianto, 2012)























DAFTAR PUSTAKA
Soekirman. 2011. Perkembangan Fortikasi di Indonesia. http://www.kfindonesia.org/
Krisnadwi.2013· Mari Mengenal Istilah Fortifikasi.  https://bisakimia.com/2013/05/18/mari-mengenal-istilah-fortifikasi/
AbouT_FoOd.Tanpa tahun.PROGRAM FORTIFIKASI PANGAN. https://yprawira.wordpress.com/program-fortifikasi-pangan/
Anonymous.2013. Teknologi Pangan: Fortifikasi Makanan https://muchlassains.wordpress.com/2013/06/18/teknologi-pangan-fortifikasi-makanan/
Witdy’s Weblog.2010. Fortifikasi Besi pada Permen. kenapa nggak?? https://witdy.wordpress.com/category/akademik/fortifikasi-pangan/
Elsa Sihotang. 2014. FORTIFIKASI MAKANAN UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN GIZI MIKRO . https://www.scribd.com/doc/240548045/makalah-fortifikasi
Siagian, Albiner. 2003.Pendekatan Fortifikasi Pangan Untuk Mengatasi Masalah Kekurangan Zat Gizimikro.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3762/1/fkm-albiner5.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar